Rangkuman Pkn Tentang Perwakilan Diplomatik

Pkn merupakan wadah pembentukan karakter

Mata pelajaran PKn merupakan wadah dimana anak muda dituntut untuk menjadi pemuda yang bertanggung jawab terhadap Negara, Bangsa dan negara. Banyak materi pelajaran tentang PKn yang tersedia di internet diberbagai jenjang pendidikan. Materi tersebut dapat berasal dari buku yang di kemas sedemikian rupa sehingga menarik untuk didownload di internet, ada juga berupa kunci jawaban dari buku-buku yang telah beredar di sekolah.



Dalam artikel berikut, disajikan materi hasil rangkuman yang telah dibuat oleh Tsugami Ichi. Yang berisikan Hasil rangkuman tentang Perwakilan Diplomatik yang dikemas secara Garis Besar.
Hasil Rangkuman PKn, meneganai Perwakilan Diplomatik.
Perwakilan Diplomatik merupakan pemersatu hubungan antar negara

Perwakilan diplomatik adalah perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau suatu organisasi internasional. Dengan kata lain, perwakilan yang melaksanakan kepentingan negaranya di luar negeri.
Diplomat adalah orang yang ditunjuk oleh negara untuk melakukan diplomasi dengan negara lain atau organisasi.

Tujuan adanya perwakilan di negara lain :
1.    Memelihara kepentingan negaranya di negara lain, jika terjadi suatu masalah perwakilan dapat  mengambil  langkah  untuk  menyelesaikannya.
2.    Melindungi warga negara sendiri yang bertempat tinggal di  negara penerima.
3.    Menerima pengaduan-pengaduan untuk diteruskan kepada pemerintah negara pemerintah


Baca Juga (Materi Pelatihan Bengkel Bahasa)

Proses pembukaan dan pengangkatan perwakilan diplomatik diantara kedua negara yang menjalin hubungan diplomatik, secara garis besar dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut :

a.    Kedua belah pihak/negara melakukan pendahuluan yang diawali dengan tukar-menukar informasi yang berisi kemungkinan dibukanya perwakilan diplomatik. Ini dilakukan oleh kepala negara/departemen luar negeri.
b.    Masing-masing pihak mengajukan permohonan persetujuan (agreement) untuk menempatkan diplomat yang dicalonkan oleh masing-masing pihak. Diplomat yang dicalonkan belum tentu diterima, tergantung pada penilaian negara yang akan menerimanya. Jika seorang calon dianggap orang tidak diinginkan (persona non-grata) oleh negara penerima, berarti calon ditolak. Dengan demikian harus diajukan calon lain sampai mendapatkan persetujuan.
c.    Setelah ada persetujuan kedua pihak, maka diplomat menerima surat kepercayaan (letter of credence) dari departemen luar negeri masing-masing yang telah ditandatangani oleh kepala negara. Surat ini menerangkan kebenaran identitas calon diplomat.
d.    Penerima surat kepercayaan (diplomat) harus menemui direktur protokol depertemen luar negeri untuk memperoleh keterangan mengenai ketentuan yang harus di laksanakan  saat bertugas.
e.    Penyerahan surat kepercayaan oleh diplomat kepada negara yang akan menerima. Suarat kepercayaan kemudian diserahkan langsung kepada kepala negara penerima. Surat kepercayaan kuasa usaha, diberikan kepada menteri luar negeri negara penerima. Saat upacara penyerahan surat kepercayaan seorang diplomat menyampaikan pidato dihadapan kepala negara penerima. Isi pidato harus sudah diketahui oleh menteri luar negari.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.